REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudin Perhubungan Jakarta Barat dan Polsek Tambora melakukan penertiban parkir liar di depan mal Seasons City, Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (5/9). Selain itu, anggota Satpol PP DKI Jakarta juga turut serta mengamankan sepeda motor yang diparkir menjalar di badan jalan tersebut.
Sebanyak puluhan motor lain diberikan peringatan sanksi pencabutan pentil ban. Sebanyak delapan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat kendaraan diangkut petugas ke Pos Lantas Tambora untuk diproses lebih lanjut.
Plt Kasudinhub Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika mendapati kendaraan yang diparkir sembarangan. "(Razia) ke depannya diusahakan tetap ada," kata dia saat dihubungi Republika.co.id.
Razia parkir di jalan sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 62 Ayat 3b.
Di dalamnya disebutkan kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah.