REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, sikap berpihak terhadap salah satu calon presiden tidak boleh dipertontonkan oleh seorang yang menjabat gubernur. Terlebih, mereka seharusnya menjadi teladan bagi aparatur sipil negara (ASN) lain agar menjadi ASN yang netral dan menerapkan birokrasi yang profesional.
"Secara prinsip itu tidak boleh karena dia harus mempertontonkan, menjadi teladan, untuk ASN yang netral dan birokrasi yang profesional," tutur Laode kepada Republika, Rabu (5/9).
Dukungan yang dinyatakan oleh seorang gubernur, kata dia, justru akan berdampak buruk bagi calon yang didukung. Ia menilai, hal itu sama saja dengan calon tersebut membiarkan ASN merusak birokrasi dengan menjadikan birokrasi dan ASN sebagai instrumen dalam perebutan kekuasaan.
Selain itu, tambah Laode, gubernur merupakan jabatan yang dalam melaksanakan tugasnya dibiayai oleh negara, oleh uang rakyat. Ia menilai, tak masalah jika seorang gubernur terpilih menyatakan keberpihakannya terhadap salah satu capres selama dia belum dilantik.
"Tapi, ketika (sudah) dilantik, dia sudah menjadi pejabat negara. Kita menjadi pejabat negara itu kan uangnya dari negara, itu bukan uang dari pribadi-pribadi capres atau cawapres," jelas dia.
Jika uang rakyat itu digunakan hanya untuk mendukung salah satu capres oleh pimpinan mereka, maka itu Laode anggap sudah melanggar hal fundamental rakyat. Itu berarti mereka memanfaatkan uang rakyat untuk kepentingan kelompok tertentu, suatu hal yang tak boleh dilakukan.
"Itu secara prinsip dibicarakan, didiskusikan di Komisi ASN tadi. Bahkan, dalam waktu dekat akan ada deklarasi Gerakan Netralitas ASN," jelasnya.