REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan pihaknya akan mengganti kader yang terlibat korupsi DPRD Kota Malang. Pemecatan terhadap kader-kader yang terlibat korupsi tersebut dilakukan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Hinca, agar pemerintahan daerah tidak lumpuh akibat kasus tersebut, maka semua parpol harus segera mengganti anggota dewan yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
"Untuk Partai Demokrat, secepatnya kami tinggal tunggu DPC ke DPD, dipecat langsung, (sebagai anggota DPRD Kota Malang)" ujar Hinca kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/9).
Hinca melanjutkan, kader Partai Demokrat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kota Malang harus menyelesaikan tanggung jawabnya secara hukum. Status mereka sebagai kader Partai Demokrat akan ditentukan setelahnya.
"Nanti setelah putusan berkekuatan hukum tetap baru dari kader (diberhentikan dari Partai Demokrat). Tetapi kalau sebagai anggota dewan segera kami proses (pemberhentiannya)," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tersangka kasus dugaan suap terkait APBD perubahan 2015 terhadap anggota DPRD Kota Malang bertambah menjadi 41 orang. Kader Partai Demokrat juga menjadi tersangka. Beberapa kader Partai Demokrat yang kini menjadi tersangka antara lain Wiwik Hendri Astuti, Hery Subiantono dan Sulik Lestyowati.