Rabu 05 Sep 2018 21:45 WIB

Demokrat Segera Ganti Kader Terlibat Korupsi di DPRD Malang

Demokrat segera pecat kader yang terlibat korupsi di DPRD Malang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan
Foto: Republika/Dedy D Nasution
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan pihaknya akan mengganti kader yang terlibat korupsi DPRD Kota Malang. Pemecatan terhadap kader-kader yang terlibat korupsi tersebut dilakukan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Hinca, agar pemerintahan daerah tidak lumpuh akibat kasus tersebut, maka semua parpol harus segera mengganti anggota dewan yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

"Untuk Partai Demokrat, secepatnya kami tinggal tunggu DPC ke DPD, dipecat langsung, (sebagai anggota DPRD Kota Malang)" ujar Hinca kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/9).

Hinca melanjutkan, kader Partai Demokrat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kota Malang harus menyelesaikan tanggung jawabnya secara hukum. Status mereka sebagai kader Partai Demokrat akan ditentukan setelahnya.

"Nanti setelah putusan berkekuatan hukum tetap baru  dari kader (diberhentikan dari Partai Demokrat). Tetapi kalau sebagai anggota dewan segera kami proses (pemberhentiannya)," tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan tersangka kasus dugaan suap terkait APBD perubahan 2015 terhadap anggota DPRD Kota Malang bertambah menjadi 41 orang.  Kader Partai Demokrat juga menjadi tersangka. Beberapa kader Partai Demokrat yang kini menjadi tersangka antara lain Wiwik Hendri Astuti, Hery Subiantono dan Sulik Lestyowati.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement