REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Imigrasi Palembang, Sumatra Selatan, memetakan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing guna memaksimalkan pengawasan dan penegakan Undang-Undang Keimigrasian.
"Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) perlu dipetakan sehingga bisa diketahui lokasinya dan jumlah TKA yang dipekerjakan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Raja Ulul Azmi S W, Kamis (6/9).
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan petugas Wasdakim di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin, semuanya terdapat perusahaan mempekerjakan TKA. Jumlah perusahaan dan TKA terbanyak berada di Kota Palembang, berikutnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Banyuasin.
Khusus di Kota Palembang, terdapat 54 perusahaan yang mempekerjakan TKA dengan jumlah pekerjanya mencapai 387 orang. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir terdapat empat perusahaan dengan jumlah TKA mencapai 302 orang, dan di Kabupaten Banyuasin terdapat 18 perusahaan dengan jumlah TKA 124 orang.
Untuk mengawasi aktivitas TKA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang dan menegakkan UU Keimigrasian, imigrasi secara rutin melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian pekerja asing dan surat izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan TKA yang tidak sesuai dengan IMTA atau menyalahgunakan izin kunjungan atau izin tinggal untuk bekerja akan ditindak tegas dan dipulangkan secara paksa ke negara asalnya.
Berdasarkan data sepanjang Januari hingga September 2018, ia telah mendeportasi empat TKA dari Cina dan dua dari Malaysia yang melakukan pelanggaran IMTA dan kelebihan izin tinggal (overstay).