REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang tukang palak berinisial Y (37 tahun) ditangkap anggota polsek Sawah Besar di dalam angkutan kota. Ia diciduk sesaat setelah melakukan aksinya di jalan Kartini Raya, Sawah Besar, Rabu (5/9).
Menurut kesaksian korban, saat itu dirinya sedang berjalan kaki di sepanjang jalan Kartini Raya untuk menunggu angkutan kota. Korban yang akan mencari bus menuju Sukabumi bertanya kepada seorang pria.
Namun, pria tersebut ternyata mengeluarkan pisau dan memaksa untuk mendapatkan uang dan harta benda lain milik korban. Khawatir dilukai, korban memberikan uang dan telepon selulernya.
"Korban dirugikan sebesar Rp 100 ribu dan satu unit ponsel senilai dua juta rupiah," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu Nasrandy saat dihubungi, Kamis (6/9).
Setelah mengambil harta benda milik korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan angkot ke arah jalan Gajah Mada. Kepolisian langsung bergerak setelah mendapat laporan korban.
Sejurus kemudian, pelaku yang melarikan diri menggunakan salah satu angkot berhasil dibekuk. Atas perbuatannya, Y dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.