REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI -- Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Sumatera Utara melakukan sosialisasi zona kampanye kepada partai politik maupun calon anggota legislatif tentang peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.
"Baru dilakukan sosialisasi karena lambatnya pemerintah kota menyerahkan nama jalan yang diperbolehkan untuk pemasangan spanduk dan baliho," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai, Heri Dani di Binjai, Minggu.
Sosialisasi ini dihadiri sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilihan umum, petugas PPK, Panwaslu, katanya.
Heri Dani mengungkapkan bahwa dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, seluruh partai politik harus mengikuti semua aturan terkait zona kampanye, aturan pemasangan tanda gambar dan pelaporan dana kampanye ke KPU KOta Binjai.
Lambatnya sosialisasi ini karena lambatnya pemerintah kota Binjai menyerahkan lokasi dan jalan yang diperbolehkan untuk dipasang tanda gambar ke KPU.
Ketua KPU Kota Binjai itu menjelaskan bahwa dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, seluruh calon anggota legislatif memiliki hak dan kewajiban yang sama, tanpa membedakan yang kaya dan miskin.
Sehingga seluruh calon anggota legislatif, hanya bisa memasang tanda gambar di lokasi yang sudah ditentukan, dan hanya membuat baliho atau spanduk dengan ukuran 1,5 kali tujuh meter saja, katanya.
Rencananya sesudah sosialisasi KPU dan Panwaslu Kota Binjai akan langsung turun ke lapangan untuk melihat mana spanduk calon anggota legislatif yang masih berada di lokasi yang dilarang.
"Kita harapkan nantinya segera dilakukan penertiban spanduk, baliho, oleh partai politik masing-masing," ujar Heri Dani.
Komisi Pemilihan Umum juga akan meminta laporan sumber dana kampanye ke partai politik, dan jika ditemukan kejanggalan, maka KPU akan memberikan sanksi hingga pendiskualifikasi partai politik tersebut menjadi peserta pemilihan umum.