Home >> >>
Panwaslu Yogyakarta Bentuk Sentra GAKKUMDU
Senin , 02 Dec 2013, 07:48 WIB
Antara/Prasetyo Utomo
Pengundian nomor urut parpol

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta bersama kepolisian dan kejaksaan setempat telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk Pemilu 2014.

"Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah terbentuk dan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menyatakan komitmennya bahwa penegakan hukum pidana Pemilu 2014 akan berjalan dengan baik," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Agus Triyatno di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, ketiga pilar utama dalam penegakan hukum pidana pemilu tersebut sudah saling menyamakan cara pandang untuk melakukan penegakan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

Agus mengatakan salah satu hambatan dalam proses penindakan pidana pemilu adalah tidak adanya cara pandang yang sama antara ketiga pilar tersebut dalam menangani suatu kasus.

"Penafsiran hukum terkadang berbeda-beda. Namun kami berkomitmen, pihak manapun yang melakukan pelanggaran pemilu dan dapat diproses sesuai delik pidana, maka proses akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada tanpa ada yang dibeda-bedakan," katanya.

Agus mengatakan Sentra Gakkumdu tersebut akan memiliki sekretariat di Kantor Panwaslu Kota Yogyakarta sehingga masyarakat yang akan melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2014 bisa datang langsung ke sekretariat.

Sejumlah pelanggaran pemilu yang dapat ditangani oleh Sentra Gakkumdu di antaranya praktik politik uang, kampanye hitam, pelanggaran waktu kampanye, perusakan alat peraga, dan tindakan pidana lain yang berhubungan dengan proses pemilu.

Jika laporan yang masuk tersebut memenuhi delik pidana pelanggaran pemilu, katanya, laporan akan diteruskan ke tim Sentra Gakkumdu yang telah ditunjuk di Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan bisa diteruskan ke pengadilan.

"Namun bila pelanggaran bersifat administrasi, maka akan diteruskan ke KPU setempat," katanya.

Pada Pemilu 2009, terdapat tiga kasus pidana pemilu yang ditangani oleh tim Sentra Gakkumdu DIY dan dibawa ke meja pengadilan.

Redaktur : Julkifli Marbun
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar