REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Warga Negara Indonesia yang berada di Malaysia terutama di wilayah Kuala Lumpur, Putrajaya, Selangor, Kelantan, Perak dan Terengganu dijadwalkan menyampaikan hak suaranya saat pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif pada Ahad (14/1) 6 April 2014.
"Jadwal pelaksanaan Pemilu tanggal 6 April guna memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut mulai pukul 09.00 pagi hingga 17.00 waktu Malaysia," demikian pengumuman Kedutaan Besar Republik Indonesia yang diterima Antara di Kuala Lumpur, Senin (14/1).
Pemberian suara dalam Pemilu legislatif tersebut ada tiga cara yaitu langsung di tempat pemungutan suara (TPS) yang berlokasi di KBRI Kuala Lumpur, Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL), Wisma Duta, Wisma Damai dan beberapa tempat lainnya (akan ditentukan kemudian) bagi pemilih yang berdomisili di wilayah Kuala Lumpur, Selangor dan Putrajaya pada Minggu (6/4).
Kemudian, bisa melalui dropping box yang akan dihantar oleh petugas Pemilu (KPPSLN) bagi para Pemilih yang bekerja dl perusahaan (kilang dan ladang) di wilayah Kuala Lumpur, Selangor, Perak, Kelantan dan Terengganu.
Cara dropping box dilaksanakan di tempat yang memiliki tenaga kerja Indonesia dalam jumlah besar (di atas 100 dalam satu lokasi) dan telah terdaftar sebagai Pemilih (jadwal pelaksanaan berbeda).
Selanjutnya melalui pos yang akan dikirimkan ke alamat individu masing-masing yang sah bagi para Pemilih yang berdomisili di wilayah Perak, Kelantan dan Terengganu. Jadwal pelaksanaan berbeda.