Petugas KPU menunjukkan daftar pemilih dengan data tidak valid (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang, Banten, meminta Kementerian Dalam Negeri segera memvalidasi kembali hasil temuannya sebanyak 27.000 pemilih dalam daftar pemilih tetap di 2.725 tempat pemungutan suara.
"Berdasar temuan terdapat nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk bukan seluruhnya warga Kabupaten Serang," kata anggota KPU Kabupaten Serang Adnan Hamsin di Serang, Jumat.
"Untuk itu kami (KPU) meminta Kemendagri untuk memvalidasi hasil temuannya 27.000 pemilih dengan NIK invalid tersebut. Sedangkan pihak kami hanya menemukan 16.000 pemilih yang NIK-nya invalid," ujarnya lagi.
Adnan mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk memilih agar terdaftar pada KPU setempat sesuai dengan KTP domisilinya.
"Jadi atas temuan Kemendagri 27.000 DPT invald itu, kami hanya bisa memperbaiki 16.000 DPT yang bermasalah. Sedangkan untuk sisanya itu bukan warga Kabupaten Serang, jadi bukan kewenangan kami," katanya.
Atas dasar tersebut, lanjut Adnan, bagi yang berhak memberikan NIK pada KTP itupun kewenangan Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskdukcapil) setempat.
"Jika temuan Kemendagri sebanyak itu, bukan berarti keseluruhan warga Kabupaten Serang. Jadi kami harap lagi Kemendagri agar menvalidasi kembali temuan sebanyak 27.000 DPT invalid tersebut," tegasnya.