Petugas KPU merapikan logistik pemilu berupa kotak suara dan bilik suara berbahan kardus di KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/1). (Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli membantah pihaknya bekerja tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta alur yang telah dirancang terutama di bidang logistik.
"Pertimbangan dalam logistik juga dengan mempertimbangkan keamanan dan penggudangan. Salah satu tempat yang aman itu ya di kabupaten/ kota. Kalau di provinsi dimana mau ditaruh," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Jumat (17/1).
Ia menyatakan bila ditempatkan di gudang pabrik itu tidak mungkin juga dan harus melihat substansi persoalannya.
Menurut Edy Sabli, dalam PKPU nomor 21 tahun 2013 memang sudah diatur bahwa pendistribusian logistik dilaksanakan pada awal Februari sampai akhir Maret 2014.
Menurutut dia aspek keamanan kotak suara harus benar-benar terjaga, karena itu dilakukan upaya dan siasat agar tidak terjadi kerusakan pada kotak suara. Tentunya dengan banyak pertimbangan tanpa melanggar suatu aturan secara subtansial.
"Kalau kardus itu bocor kan bisa kacau Pemilu nanti. Jadi distribusi kita bertahap, sesuai dengan kondisi. Nanti surat suara lain pula waktunya disediakan," tutur Edy.
Hal ini menanggapi indikasi dari Bawaslu Riau bahwa pendistribusian logistik tidak sesuai tahapan dan jadwal oleh KPU Riau Secara terpisah anggota KPU Pekanbaru, Abdul Wahid mengatakan, jadwal yang ada saat ini sudah sesuai dengan PKPU 21 tahun 2013.
Dikatakan Wahid, jadwal pendistribusian dari KPU kabupaten/kota nantinya akan dimulai pada 1 Februari sampai 31 Maret 2014.
"Yang dimaksud Bawaslu itu sebenarnya adalah pendistribusian dari KPU kabupaten/kota ke PPK dan PPS, bukan dari pihak ketiga ke KPU kabupaten/ kota. Kalau mulai didistribusikan dari pihak ketiga ke KPU kabupaten/kota pada 1 Februari 2014 tentu tidak cukup waktu. Karena selain kotak suara, masih banyak logsitik lain yang diatur dalam jadwal pendistribusiannya di tiap tingkatan," tutupnya.