Home >> >>
468 Pemilih di Lapas Malebero Diusulkan Bebas NIK
Selasa , 21 Jan 2014, 11:42 WIB
Antara/Fanny Octavianus
Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Sebanyak 468 pemilih di lembaga pemasyarakatan Malabero Kota Bengkulu, diusulkan ke KPU Pusat, bebas Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kami akan mengusulkan para pemilih di lembaga pemasyarakatan agar bebas NIK, karena rumit sekali mendapatkan NIK mereka," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra di Bengkulu, Selasa (21/1).

Ia mengatakan, para pemilih di Lapas tersebut tidak mungkin kembali ke domisili mereka untuk mengurus NIK. Selain itu, menurutnya para pemilih di Lapas dipastikan tidak fiktif dan mereka dipastikan masih berada di Lapas hingga 9 April 2014.

"Sulit sekali mengurus NIK mereka, sebab tidak mungkin dibebaskan kembali ke rumah atau domisili asal untuk mengurus NIK," ujarnya.

Saputra mengatakan ratusan penghuni Lapas tersebut, dari sisi umur sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak memiliki NIK. Selain ratusan penghuni lapas tersebut, 30 ribu pemilih di Provinsi Bengkulu masih bermasalah dengan NIK.

Ketua Divisi Hukum dann Pengawasan KPU Kota Bengkulu Debby Haryanto mengatakan kasus DPT bermasalah di kota itu, salah satunya tentang NIK yang bermasalah. "Termasuk para penghuni Lapas, sebanyak 468 orang tidak memiliki NIK," katanya.

Hingga kini KPU masih menunggu petunjuk dari KPU RI, agar hak politik para napi dan tahanan itu tetap diakomodir. Perbaikan NIK pemilih yang bermasalah kata dia diberikan hingga 26 Maret 2014 atau dua pekan sebelum Pemilu Legislatif.

Redaktur : Karta Raharja Ucu
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar