REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, mulai melakukan penjaringan bagi pemilih yang masih "tercecer" atau belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Warga yang memiliki hak pilih namun belum masuk DPT, kami masukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan pendataanya sudah dimulai sejak 7 Januari hingga 26 Maret 2014," kata komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi di Muntok, Selasa (21/1).
Ia mengatakan KPU setempat sudah membuka kesempatan kepada seluruh warga yang memiliki hak pilih namun belum terdata pada DPT untuk segera mendaftarkan ke petugas PPK atau PPS di wilayah masing-masing.
"Hingga saat ini baru ada beberapa orang yang mendaftar, kami harapkan ke depan semakin banyak, karena melalui DPK inilah kesempatan warga agar bisa menyalurkan haknya untuk memilih," katanya.
Menurutnya, penyusunan DPK tersebut merupakan bagian dari perbaikan DPT dan sesuai Surat Edaran Nomor 858/KPU/XII/2013 sebagai revisi atas Surat Edaran Nomor 838/KPU/XII/2013 tentang Penyempurnaan DPT dan penyusunan daftar pemilih khusus (DPK).
Ia mengatakanbahwa pada tahapan pendataan pemilih melalui DPK ini KPU kabupaten hanya sebagai pendata saja dan nantinya akan diserahkan ke KPU Provinsi Babel.
Sampai saat ini, kata dia, KPU belum tahu pasti jumlah pemilih yang mendaftar melalui DPK. "Jumlah pemilih yang masuk DPK ini tidak akan mempengaruhi jumlah DPT," katanya.
Berdasarkan DPT terakhir, di Kabupaten Bangka Barat terdapat sebanyak 123.599 pemilih yang tersebar di enam kecamatan meliputi Kecamatan Muntok 32.363 pemilih, Simpang Teritip 17.959 pemilih, Jebus 13.233 pemilih, Parittiga 20.507 pemilih, Kelapa 21.758 pemilih dan Tempilang 17.779 pemilih.
Para pemilih tersebut nantinya akan menyalurkan hak pilihnya di sebanyak 379 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 64 desa/ kelurahan.