REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua Bawaslu Riau Eddy Syarifuddin mendukung masyarakat berinisiatif menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap mengganggu pemandangan selama itu tidak sesuai dengan aturan PKPU No 17 tahun 2013.
"Seandainya masyarakat ada yang merasa dirugikan dan terganggu oleh pemasangan alat peraga kampanye silahkan copot saja untuk banner. Banner itu tidak boleh untuk caleg, hanya untuk DPD dan Parpol. Bawaslu memberikan dukungan apabila masyarakat ingin mencopot," kata Eddy Syarifuddin di Pekanbaru, Selasa (21/1).
Kemudian bagi tokoh masyarakat setempat baik itu ketua RT RW dan Pemuda masyarakat jika lingkungannya terganggu pemandangan akibat APK juga diminta berinisiatif menertibkan. Hal ini disebabkan oleh aturan yang menyatakan pemasangan APK harus juga memperhatikan etika kebersihan.
Oleh sebab itu, apabila masyarakat merasa terusik oleh pemandangan caleg terutama untuk banner yang memang tidak dibolehkan silahkan berinisiatif mencopot tanpa harus menunggu Bawaslu/Panwaslu berdasarkan kesepakatanm masyarakat.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak turut serta pula mengkampanyekan caleg. Contohnya seperti pemasangan APK di tempat usaha warga seperti kedai, toko, restoran, dan sebagainya.
Eddy menjelaskan hal akan diproses. "Seyogyanya harus ada izin dan sekurang-kurangnya surat pernyataan. Kalau tidak ada APK tersebut harus dicabut," katanya.
"Kalau tidak ada izin atau surat pernyataan. Jangan sampai kedai kopi nanti diserang Orang Tidak Dikenal (OTK), Siapa yang akan menjaminnya? Caleg tak bisa menjamin," kata Eddy Syarifuddin menambahkan.
Oleh sebab itu sebelum pemilik tempat usaha memasang atau menempel gambar caleg haruslah mempertimbangkan keamanan dulu. Untuk saat ini Bawaslu Riau meminta yang punya usaha tidak memasang atau menempel dulu.
"Kami minta yang mempunyai papan usaha yang ditempeli kampanye caleg tidak usah memasang lagi karena tak ada yang bertanggung jawab bila pemilik usaha dirugikan, dilempar, dirusak akibat persaingan antar caleg atau lintas partai," tutur Eddy Syarifuddin.