REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Ketua Penitia Pengawas Pemilu Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Suharli meminta pengurus partai politik untuk menyosialisasikan zonasi kampanye Pemilu Legislatif 2014.
"Pengurus parpol diharapkan menyosialisasikan zonasi kepada calon anggota legislatif agar pemasangan alat peraga kampanye tidak mengganggu keamanan, ketertiban warga, dan keindahan kota," katanya di Pangkalpinang, Selasa (21/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang Nomor 009.435612/2013 tentang Penetapan Zona Wilayah Kampanye DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/ kota, menetapkan sepanjang jalan protokol atau jalan lintas seputaran kota, trotoar atau media jalan yang dibatasi oleh bandar dan siring tidak boleh dipasang baliho, spanduk, bendera, dan umbul-umbul kampanye.
"Jalan protokol harus bebas dari atribut kampanye, mulai dari simpang Gabek, Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Soekarno Hatta, serta masuk 20 meter ke dalam jalan dari jalan protokol tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, seluruh partai politik harus mengikuti semua aturan terkait zona kampanye, aturan pemasangan tanda gambar dan pelaporan dana kampanye ke KPU.
"Masing-masing peserta pemilu berhak memasang atribut kampanye dititik-titik yang ditentukan KPU, tapi dengan estetika sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada yang melanggar ketentuan itu, pihaknya akan merekomendasi ke KPU," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya peran dari parpol untuk mensosialisasikan zonasi ini akan mengurangi pelanggaran selama masa kampanye.
"Jika sudah ada komitmen dari parpol dan caleg untuk mematuhi aturan ini, seharusnya, penertiban alat peraga ini tidak perlu lagi dilakukan, namun masih ada caleg dan parpol yang nakal yang memasang alat peraga di kawasan yang dilarang," ujarnya.