Sejumlah Ketua umum Partai berfoto bersama dengan membawa no urut usai Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan meminta peserta pemilu agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk pemasangan alat peraga kampanye yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
"Kita meminta kepada peserta Pemilu untuk mematuhi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi dan Kampanye Ahmad Naafi di Palembang, Selasa (21/1).
Menurut dia, seluruh KPU kabupaten/kota di Sumatera Selatan telah menetapkan zona wilayah kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sehingga wajib dipatuhi oleh peserta pemilu, calon legislatif dan calon DPD.
Ia menjelaskan, bahwa Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 memuat beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013, Perubahan tersebut diantaranya tentang metode kampanye dan pemasangan alat peraga.
"Pemasangan baliho atau papan reklame peruntukannya hanya bagi partai politik dan calon anggota DPD sebanyak satu unit untuk satu desa/ kelurahan," katanya.
Ia mengatakan, baliho atau papan reklame tersebut dibolehkan memuat foto pengurus partai politik, tetapi pengurus partai itu harus yang bukan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD.
Pemasangan alat peraga kampanye dapat dipasang sesuai zona ditentukan seperti pemasangan spanduk calon anggota DPR, DPD dan dan DPRD sebanyak satu unit pada zona wilayah yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/ kota bersama pemerintah daerah.
Sementara mengenai maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, ia menyatakan, bagi peserta yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Sumsel atau Panwaslu Kabupaten/kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta pemilu tersebut.
"Setelah adanya rekomendasi kita meminta inisiatif partai politik untuk menertibkanya sendiri bila tidak dilakukan pemerintah daerah setempat melalui SatPol PP berdasarkan rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukannya lebih dahulu kepada peserta Pemilu," katanya menjelaskan.
Selain itu, untuk iklan kampanye di media sanksi akan diberikan kepada peserta Pemilu oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang penyiaran atau pers.
Sementara Ketua KPU Sumatera Selatan Aspahani, mengatakan peraturan tersebut diberlakukan untuk mewujudkan kampanye yang lebih tertib, setara, serta mendorong partai politik dan para calon legislatif untuk menemui secara langsung dengan pemilih. "Jadi, KPU tidak membatasi namun mengaturnya agar lebih tertib," katanya.