Home >> >>
Komisi II DPR Akan Hargai Putusan MK Soal UU Pilpres
Selasa , 21 Jan 2014, 21:16 WIB
Yogi Ardhi/ Republika
Agun Gunanjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menyatakan akan menghargai apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres.

"Sudah di bahas di Komisi II, secara kelembagaan apa pun nantinya yang diputuskan MK akan dihargai," ujar Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, Selasa (21/1).

Ini terkait dengan upaya Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan uji materi terhadap UU Pilpres. Ia meminta agar penyelenggaraan pileg dan pilpres 2014 dilakukan serentak.

Menurut Agun, pelaksanaan pileg dan pilpres serentak belum bisa dilakukan pada 2014. Karena berpotensi terjadinya gangguan stabilitas di dalam negeri.

Sebaiknya, kata dia, pemilu serentak dilakukan mulai pada 2019. Karenanya, untuk pemilu 2014 sebaiknya tetap menjalankan tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Riga Iman
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar