REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menyatakan akan menghargai apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres.
"Sudah di bahas di Komisi II, secara kelembagaan apa pun nantinya yang diputuskan MK akan dihargai," ujar Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, Selasa (21/1).
Ini terkait dengan upaya Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan uji materi terhadap UU Pilpres. Ia meminta agar penyelenggaraan pileg dan pilpres 2014 dilakukan serentak.
Menurut Agun, pelaksanaan pileg dan pilpres serentak belum bisa dilakukan pada 2014. Karena berpotensi terjadinya gangguan stabilitas di dalam negeri.
Sebaiknya, kata dia, pemilu serentak dilakukan mulai pada 2019. Karenanya, untuk pemilu 2014 sebaiknya tetap menjalankan tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya.