Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuntaskan perbaikan 1.291 data pemilih di daerah itu dengan nomor induk kependudukan (NIK) invalid.
"Perbaikan data pemilih invalid tersebut dilakukan di tingkat pusat melalui penerbitan NIK pemilih dari Kemendagri serta proses penyocokan ulang di tingkat kabupaten/ kota," kata anggota KPU Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Divisi Perencanaan Keuangan Logistik Informasi dan Data Pemilih Lailan Cholidah di Pangkalpinang, Selasa (21/1).
Ia menjelaskan, Kemendagri akan mengeluarkan NIK pemilih yang masih bermasalah kemudian dimasukkan dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), sementara penyelenggara di tingkat kabupaten/kota akan menyocokkan data perbaikan tersebut.
"Pelibatan instansi lain dalam perbaikan data pemilih invalid bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaiannya mengingat jumlah pemilih dengan NIK invalid cukup banyak dan sulit untuk dituntaskan karena banyak yang tidak memiliki identitas kependudukan," katanya.
Selain itu, kata dia, penyelenggara pemilu di daerah juga melakukan perbaikan melalui koordinasi dengan Disdukcapil setempat agar segera menyelesaikan data pemilih yang tersisa. "Jadi, dalam perbaikan data pemilih invalid ditempuh melalui dua cara yakni dari pusat dan di daerah sendiri. Oleh karena itu, operator Sidalih harus terus mengawasi perkembangan data Sidalih agar yang telah diselesaikan di tingkat pusat, tidak dikerjakan lagi di daerah," katanya.
Ia mengungkapkan perbaikan data pemilih dengan NIK invalid tersebut dilakukan di satu kota dan enam kabupaten setempat dengan rincian Kota Pangkalpinang sebanyak 85 orang, Kabupaten Bangka Sebanyak 59 orang Kabupaten Bangka barat 100 orang. Selanjutnya, di Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 262 individu, Kabupaten Bangka Selatan 648 individu, Kabupaten Belitung 39 individu dan Kabupaten Belitung Timur sebanyak individu.
"Pemilih dengan NIK invalid di daerah ini disebabkan beberapa hal antara lain kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah hilang dan tidak diperbaharui serta identitas kependudukan yang tidak sesuai dengan database pemerintah setempat," katanya.
Ia mengatakan, dari hasil perbaikan terhadap data pemilih invalid tersebut, masih terdapat sebanyak 17.830 jiwa yang tidak memiliki identitas kependudukan atau masih bermasalah dalam DPT Pemilu 2014 di Babel. "Mudah-mudahan, permasalahan data invalid ini dapat diselesaikan semua, namun jika tetap masih ada yang tersisa akan diakomodasi melalui DPT tambahan maupun DPT khusus," katanya.