REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menyatakan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pemilih untuk pemilihan legislatif, masih berlangsung hingga 18 Maret mendatang.
Komisioner KPU Lampung Firman Seponada, di Bandarlampung, Rabu, mengatakan pihaknya terus berupaya memperkecil jumlah pemilih yang belum memiliki NIK, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
Hingga saat ini, verifikasi NIK pada DPT pileg sudah mencapai lebih dari 70 persen, artinya 70 persen pemilih yang tidak memiliki NIK pada Sistem Data Pemilih (Sidalih) sudah terverifikasi dengan NIK yang dirilis Dinas Kependudukan.
Berdasarkan data terkini Sidalih, DPT pileg berjumlah 5.877.214 mata pilih, dengan rincian 2.861.193 perempuan dan 3.016.021 laki-laki yang tersebar di 16.492 tempat pemungutan suara.
Jumlah DPT tanpa NIK sebanyak 771.366 pemilih berdasarkan hasil rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diselenggarakan KPU Lampung pada 2 November 2013.
Firman meyakinkan, ketiadaan NIK tidak akan menghilangkan hak pilih warga, karena akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus, saat pileg berlangsung.
Dia juga mengingatkan, data pemilih di suatu wilayah akan selalu dinamis dan fluktuatif, termasuk perihal kepemilikan NIK, karena tidak menutup kemungkinan jumlah pemilih yang memiliki NIK sudah bertambah dibandingkan hasil penetapan DPT sebelumnya.
Verifikasi NIK dimulai dari level Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang kemudian dikirimkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk direkap dan dilaporkan ke KPU kabupaten/kota.
Selain itu, KPU kabupaten/ kota juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat mereka perihal pengisian NIK. "Pemberian NIK wewenang Disdukcapil, begitu mereka memberi NIK, langsung diverifikasi di KPU kabupaten/ kota untuk diperbaharui datanya," katanya.