Home >> >>
Kelompok Sipil Tolak Pembiayaan Saksi Parpol dari APBN
Rabu , 22 Jan 2014, 16:44 WIB
Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok antikorupsi serta pemerhati pemilu nasional menolak rencana pemerintah membiayai saksi-saksi parpol dalam pemilu 2014. Mereka mengatakan, saksi parpol adalah tanggung jawab peserta pemilu.

Kelompok ini antara lain, Perludem (Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi), JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat), ICW (Indonesian Corruption Watch), Lembaga IPC (Indonesian Parliamentary Center), dan KIPP (Komite Independen untuk Pemantau Pemilu).

"Ini adalah kebijakan yang ironis," kata Koordinator kelompok ini Very Junaidi, di Jakarta, Rabu (22/1). Kata dia, penolakan ini adalah bentuk kritik sipil terhadap pemerintah dan Bawaslu, sebagai otoritas pengawas pemilu yang independen.

Bawaslu mengajukan dana tambahan pengawas pemilu Rp 2 triliun. Dana tersebut disetujui pemerintah dan sedang dalam proses penerbitan perpres untuk pencairan.

Ketua Bawaslu, Muhammad, Senin (19/1) mengatakan, anggaran baru adalah untuk membiayai mitra pengawas. Mitra pengawas tersebut terdiri dari 14 orang. Saksi-saksi ini dua diantaranya adalah mitra pengawas Bawaslu selain PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) bentukan Bawaslu. Sementara, 12 saksi lainnya adalah saksi perwakilan dari masing-masing partai politik (parpol) peserta pemilu.

Para saksi ini dibiayai negara dengan upah Rp 100 ribu per orang sekali kerja. Kebutuhan para saksi ini tersebar di semua tempat pemungutan suara (TPS). Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendirikan tidak kurang dari 545.778 TPS se Tanah Air.

Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : Bambang Noroyono
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar