Home >> >>
KPU: Semua Parpol Lakukan Pelanggaran Kampanye
Kamis , 23 Jan 2014, 15:38 WIB
Adhi Wicaksono/ Republika
Bendera Parpol Peserta Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- KPU Jabar mencatat, hampir semua parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014 melakukan pelanggaran kampanye.

"Saya cek 12 partai relatif hampir semua melanggar," ujar Ketua Pokja Kampanye, KPU Jabar, Agus Rustandi kepada wartawan Rabu petang (22/1).

Agus mengatakan, KPU Jabar sudah melayangkan surat peneguran secara tertulis kepada parpol yang melakukan pelanggaran. Teguran merupakan sanksi yang diatur dalam undang-undang Pemilu.

Ia menjelaskan, bentuk pelanggarannya beragam, seperti pemasangan spanduk dan umbul-umbul bukan pada tempatnya. "Caleg juga tidak boleh memasang spanduk. Kami imbau agar Parpol ini segera menertibkan atribut yang melanggar ini," katanya.

caleg, kata Agus, tidak diperkenankan untuk tampil di depan media dengan mengenakan lambang partai. Namun, untuk menjadi narasumber asal tidak membawa atribut itu masih disahkan. "Tapi tetap, asal tidak menyampaikan pesan yang berbau kampanye," kata Agus.

Saat ini KPU Jabar baru saja mengajukan rapat koordinasi pertama dengan parpol dan anggota DPD. Ini dilakukan, untuk menetapkan waktu dan kampanye rapat umum. Kegiatan tersebut, dilaksanakan 14 hari sebelum pemilihan atau sekitar 2 Maret mendatang.

"Untuk jadwal kampanye kami sudah bikin simulasi," kata Agus.

Nantinya, simulasi tersebut akan dikaji dan dirembugkan lagi bersama parpol dan DPD. KPU Jabar akan meminta usulan apakah semua parpol sudah memiliki jadwal, nanti akan diatur lagi.

Dalam simulasi tersebut, kata Agus menjelaskan, waktu kampanye versi KPU adalah 16 Maret hingga 5 April 2014. "Tapi ini masih perlu dibahas lagi. Kemungkinan satu dapil satu partai. Kita betul harus satu hati jangan sampai jadwal kita bentrok," kata Agus.

Guna membahas hal tersebut KPU Jabar mengumpulkan perwakilan semua Parpol peserta pemilu di Kantor KPU Jawa Barat. Di pertemuan itu, dibahas tentang waktu dan tanggal kampanye rapat umum. Selain itu, pertemuan tersebut membahas juga skema zonasi kampanye.

"Di Jawa Barat itu ada 12 dapil, pesertanya sendiri ada 12 parpol. Jadi dalam satu dapil itu rencananya yang kampanye satu parpol. Dapil lain partai lain," kata Agus.

Pada pertemuan berikutnya, akan dibahas pembagian zonasi dan waktu kampanye. Parpol pun diminta memberi masukan seputar pembahasan tersebut. Maksimal, zonasi dan jadwal kampanye akan ditetapkan pada 2 Maret. "Masing-masing partai harus betul-betul bisa melaksanakan kampanye selama 21 hari," katanya.

Disinggung kampanye terbuka calon anggota DPD, Agus mengatakan itu masih dibahas oleh KPU RI. "Nanti yang menentukan kampanye rapat umum calon anggota DPD itu dari (KPU) Pusat," katanya.

Redaktur : Karta Raharja Ucu
Reporter : Arie Lukihardianti
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar