(dari kiri) Anggota KPU Sigit Pamungkas,anggota KPU Hadar N Gumay,Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan tata letak dummy surat suara saat penadatanganan draft oleh partai politik di kantor KPU, Jakarta, S
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum mengimbau seluruh lembaga survei untuk segera mendaftarkan diri terkait partisipasinya dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.
"Mestinya, setelah sosialisasi dan menyampaikan Peraturan ini ke lembaga survei, tidak lama kemudian kami beri waktu dua pekan untuk mendaftar ke KPU. Kami memberi nafas ke lembaga-lembaga tersebut untuk memahaminya," kata Komisioner Sigit Pamungkas.
Hal itu disampaikan dia di sela-sela Sosialisasi Peraturan KPU tentang Partisipasi Maysrakat dalam Penyelenggaraan Pemilu, di Jakarta, Kamis (23/1).
KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Dalam Peraturan itu antara lain diatur mengenai kewajiban lembaga survei untuk mendaftarkan diri ke KPU jika ingin turut serta dalam melakukan survei terkait pelaksanaan Pemilu.
Dengan terdaftar di KPU, maka lembaga survei mendapat payung hukum untuk merilis hasil survei, jajak pendapat dan hitung cepat (quick count) selama masa kampanye dan pada hari pemungutan suara.
Terkait hasil hitung cepat, lembaga survei hanya boleh mengumumkannya dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup. "Lembaga survei yang melanggar itu akan dikenai sanksi pidana paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta," kata Sigit.
"Ini kan perintah undang-undang yang memerintahkan lembaga survei untuk mendaftar ke KPU. Ketika lembaga survei diakui KPU, maka publik akan percaya kepada lembaga itu dan mendapatkan perlindungan hukum," katanya menjelaskan.
Lembaga survei wajib memberitahukan sumber dana, metodologi dan mencantumkan bahwa hasil penghitungan tersebut bukan hasil resmi penyelenggara Pemilu, yaitu KPU.
KPU sendiri telah membuka pendaftaran terhadap lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2014. Hal itu dilakukan agar tercipta hasil survei yang independen dan transparan.
Lembaga survei wajib mendaftar ke KPU dan melengkapi seluruh berkas, terkait daftar pengurus, sumber dana, dan metode survei, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.