REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan secara gamblang dasar putusan pemilu serentak pada 2019. Karena putusan MK tentang pemilu serentak mestinya langsung berlaku pada 2014.
"Putusan MK final dan mengikat, maka sekarang mereka harus menjelaskan perdebatan mengenai putusan untuk 2019 itu," kata Wasekjen DPP PKS, Mahfudz Siddiq ketika dihubungi wartawan Jumat (24/1).
Mahfudz menilai, putusan MK tentang penyelenggaraan pemilu seretak pada 2019 terbilang aneh. Karena, mestinya putusan MK langsung berlaku begitu ditetapkan. "Putusannya dilakukan sekarang tapi diberlakukan 2019 jadi aneh," ujarnya
MK, lanjutnya, tidak berwenang membuat norma baru di luar gugatan. Apalagi uji materi soal pemilu serentak yang diajukan masyarakat ke MK berada dalam konteks 2014 bukan 2019.
Sehingga Mahfudz menilai putusan MK di luar konteks gugatan. "Judicial review ini diajukan dalam konteks 2014. Ini konteks waktunya di situ. Bukan 2019," ujarnya.
Mahfudz menambahkan MK tidak perlu khawatir dengan kemungkinan pengunduran jadwal pemilu jika pemilu 2014 dilakukan serentak. Sebab pengunduran jadwal justru malah akan membuat pelaksanaan pemilu lebih baik. "Kalau dimundurkan waktunya lebih bagus. Bisa menyempurnakan DPT, saksi di TPS, saksi bawaslu," katanya.