Poster kampanye Pemilu tentang politik uang dipasang di sekitar kantor Bawaslu, Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Iklan kampanye caleg di media massa cetak atau koran, diduga kuat memenuhi tiga unsur yang masuk dalam pelanggaran kampanye. Karenanya, Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mempelajari dugaan pelanggaran kampanye caleg di harian lokal wilayah tersebut.
"Kami pelajari dahulu. dan kami rapatkan lagi di internal penitia pengawas pemilu," kata anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi, di Mukomuko, Jumat (24/1).
Tiga unsur yang tidak diperbolehkan tersebut, meliputi menampilkan gambar caleg, nomor urut, dan visi misi atau program caleg bersangkutan.
Terkait ramainya iklan caleg di koran lokal di daerah itu, ia enggan memutuskan apakah telah memenuhi tiga unsur tersebut atau belum.
Namun, ia berjanji akan mempelajarinya apakah iklan caleg itu termasuk melanggar kampanye atau tidak.
Sebelumnya, diakui Panwaslu telah mengeluarkan surat teguran kepada parpol yang memuat iklan di media cetak di daerah itu karena diduga melanggar aturan tentang kampanye.
Dalam surat teguran yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, berisikan agar partai politik tidak lagi memasang iklan yang memuat kampanye untuk Pemilu 2014 di daerah itu.
Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Daud Gauraf sebelumnya menilai parpol saat ini sudah pintar. Meskipun ada iklan di media cetak tetapi dari tiga unsur yang tidak diperbolehkan karena melanggar kampanye, mereka memasukkan dua unsur saja.
Sehingga, Panwaslu tidak bisa memproses iklan yang tidak bisa disebut sebagai bentuk pelanggaran kampanye.