REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Panitia Pengawas Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta, sampai sekarang masih fokus mencermati pemasangan alat peraga kampanye partai politik maupun calon anggota legisaltif di wilayah itu.
"Kami bersama petugas pengawas lapangan (PPL) memantau pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Ngampilan. Memang masih ada pemasangan APK yang dinilai melanggar aturan, namun jumlahnya tidak banyak," kata Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ngampilan, Kota Yogyakarta, Affan Safani Adam di Yogyakarta, Jumat (24/1).
Menurut dia, pihaknya melakukan penyisiran APK yang dipasang di wilayah Kecamatan Ngampilan, khususnya di Jalan KHA Dahlan, Jalan Letjen Suprapto Ngampilan, Jalan Aipda KS Tubun Patuk, Jalan KH Wakhid Hasyim sekitar Taman Parkir Wisata Ngabean, Jalan Bhayangkara Ngupasan, sekitar pasar Patuk.
"Kami menemukan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," katanya.
Sementara itu, kawasan Jalan Letjen Suprapto (Ngampilan) masih didominasi bendera dan banner calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) besar. Juga di kawasan sekitar pasar Patuk dan jembatan Serangan.
Menurut dia, pemasangan APK yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 pasal 17 poin 1 yaitu kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum diatur sebagai berikut APK tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Sedangkan peserta Pemilu dapat memasang APK luar ruangan dengan ketentuan spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 X 7 meter hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama pemerintah daerah.
"Atas pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2013, Panwascam Ngampilan merekomendasikan kepada Divisi Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta," katanya.