REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAI RAYA, KALBAR -- KPU Kabupaten Kubu Raya bersama Panwaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat terus melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tersebar di beberapa titik di kabupaten itu.
"Sampai hari ini kita terus menertibkan alat peraga kampanye yang tersebar di beberapa zona larangan yang telah ditetapkan dalam Perda Kubu Raya. Hari ini kita masih melakukan penertiban di sepanjang Jalan Trans Kalimantan dan akan terus kita lakukan sampai seluruh zona larangan atribut kampanye ini bersih," kata anggota KPU Kubu Raya, Asmil Ratna di Sungai Raya, Jumat (24/1).
Dia menjelaskan, pada Kamis kemarin, pihaknya melakukan penertiban di sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam. Sementara sehari sebelumnya, penertiban juga dilakukan di sepanjang Jalan Arteri Supadio.
"Penertiban ini juga berdasarkan rapat yang dilakukan KPU Kabupaten Kubu Raya, Panwaslu dan Pemerintah Daerah pada tanggal 13 Januari lalu. Di mana rapat tersebut memutuskan sejak tanggal 13 Januari lalu semua atribut kampanye sudah harus ditertibkan oleh masing-masing calon," tuturnya.
Asmil menambahkan, penertiban itu harus dilakukan, karena sampai saat ini pihaknya masih menemukan sejumlah atribut peraga kampanye yang terpasang di sepanjang Jalan Arteri Supadio Pontianak, baik yang terpasang di sejumlah pohon, di tepi jalan protokol, bahkan sampai di warung-warung.
Berdasarkan pantauannya di lapangan, hampir semua atribut yang terpasang yang melanggar peraturan yang terpasang mulai dari simpang empat Mapolda Kalbar sampai di Bandara Supadio Pontianak, satu-persatu dicabut dan dikoyakan oleh Satpol PP Kabupaten Kubu Raya.
Sebelumnya, Kasi Penegakan hukum daerah Satpol PP Kabupaten Kubu Raya Sudarmadji mengatakan, selain tim yang disebar di wilayah perkotaan, anggota Satpol PP di tingkat kecamatan pun telah diinstruksikan untuk bertindak, melakukan penertiban atribut kampanye calon legislatif yang melanggar aturan.
Dia menambahkan, selain di jalan Arteri Supadio Pontianak, selama ini, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya juga telah menertibkan sejumlah atribut kampanye calon legislatif, di antaranya baliho atau spanduk yang terpasang di jalan protokol dan dipaku di batang pohon, di jalan trans Kalimantan.
"Satpol PP Kabupaten Kubu Raya tidak akan pernah tebang pilih dalam menegakkan aturan ini. Jika mendapatkan laporan pelanggaran dari masyarakat atau rekomendasi dari Panwaslu, pihaknya akan bergerak cepat akan ditindaklanjuti pelanggaran tersebut," tuturnya.