REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembiayaan honor saksi dalam pelaksanaan pemilu melalui dana APBN dinilai menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai alat partai politik. Padahal UU Nomor 2/2008 mengatur secara tegas, tidak ada APBN dan APBD untuk kebutuhan partai.
Ketua Perludem, Didik Sugiyanto mengatakan, sebelumnya parpol memang direncanakan mendapat pembiayaan dari negara, namun ditolak. Sebab mereka tidak ingin repot dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
"Sedangkan sekarang ini, mereka tidak perlu susah-susah karena ada Bawaslu yang meminta dana tersebut. Jadi, lembaga itu dijadikan alat oleh parpol," kata Didik pada Republika di Jakarta, Ahad (26/1).
Dia menambahkan, dalam kepentingan pembiayaan tersebut ada politik transaksional yang dilakukan sejumlah parpol atas nama Komisi II DPR. Sebab, penggelontoran dana itu dapat menguntungkan mereka. Bawaslu pun hanya menjadi kasir atas pengeluaran partai.
Bawaslu meminta dana sebesar Rp 800 miliar untuk mendanai relawan dengan nama Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (Mitra PPL). Dana yang dikucurkan sebesar Rp 1,5 triliun. Sisanya untuk membiayai honor saksi parpol di setiap TPS.