Home >> >>
Bawaslu: 51 Wilayah Rawan Kecurangan Pemilu
Ahad , 26 Jan 2014, 19:48 WIB
Jumpa pers Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait potensi kerawanan pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (26/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemutakhiran data pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah dikatakan rawan. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai sangat rawan.

"Ada sebanyak 169 kota dan kabupaten yang Bawaslu nilai sangat rawan," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, Ahad (26/1). 

Daniel menjelaskan, terdapat 510 wilayah kabupaten dan kota tempat pemungutan suara diadakan. Sekitar 51 wilayah di antaranya, berstatus rawan. Selebihnya, 290 kota dan kabupaten dianggap aman.

Bawaslu mengeluarkan data wilayah potensi kerawanan dalam tahapan pemilu mendatang. Dikatakan, tingkat kerawanan paling atas adalah persoalan DPT. Selanjutnya, adalah kerawanan dalam tahapan kampanye. 

Ketiga, potensi kerawanan dalam pengadaan logistik, dan menyusul kerawanan dalam pemungutan serta penghitungan suara. Data tersebut dimaksud Bawaslu agar menjadi acuan antisipasi KPU dan pihak terkait pemilu.

Daniel mengatakan, kerawanan DPT berpotensi paling besar hampir di semua kabupaten dan kota besar di Pulau Jawa. Sebut saja wilayah Kepulauan Seribu hingga Kabupaten Tuban di Jawa Timur.

Kata dia, hal itu berdasarkan peta kerawanan pemilu yang dipantau Bawaslu se-Tanah Air. Dengan potensi adanya penggelembungan DPT dan data invalid dalam DPT yang tercatat oleh KPU. "Kami sudah menyampaikan ini ke pihak terkait (KPU) untuk meminimalisir tingkat kerawanan ini," ujar dia.

Kepala Subbagian Analisis dan Penelitian Bawaslu, Faizal Rachmat menjelaskan, peta kerawanan DPT didapat dari perbandingan antara jumlah DPT dan populasi hidup di satu wilayah. "Entry data DPT di KPU kami banding dengan jumlah penduduk milik BPS (Badan Pusat Statistik)," ujar Faizal. 

Dari data itu, Bawaslu menentukan tingkat kerawanan satu kota atau kabupaten. Untuk kota, ambang batas kewajaran adalah 73 persen, dan untuk kabupaten 68 persen. Artinya, jumlah DPT di kota semestinya rata-rata mencapai 73 persen dari total penduduk. "Begitu juga untuk wilayah kabupaten," terang dia.  

Sementara untuk mendefenisikan wilayah sangat rawan, Bawaslu punya acuan lain. Wilayah sangat rawan apabila terdapat lebih dari 40 persen kecamatan di kota dan kabupaten melebihi ambang batas kewajaran. Sementara di bawah 40 persen dikatakan rawan. "Wilayah aman bila kurang dari 20 persen." 

Selain persoalan DPT, Bawaslu juga mengatakan, adanya potensi kerawanan dalam pengadaan logistik pemilu. Bawaslu melaporkan, tercatat 155 kabupaten dan kota yang sangat rawan dalam pengadaan dan pendistribusian logistik. Kebanyakan adalah di wilayah Papua dan Kalimantan.

Selain itu, tercatat 34 kabupaten dan kota yang masukkan Bawaslu sebagai wilayah sangat rawan dalam proses kampanye. Sementara 268 wilayah kabupaten dan kota yang dikatakan rawan. 

Begitu juga adanya kerawanan saat proses pemungutan suara. Bawaslu mencatat 92 wilayah kota dan kabupaten di Indonesia dikategorikan sangat rawan. "Kota-kota di Jakarta, masuk dalam kategori sangat rawan," sambung Daniel.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Bambang Noroyono
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar