Home >> >>
Panwaslu Tertibkan Atribut Kampanye yang Langgar Aturan
Senin , 27 Jan 2014, 14:59 WIB
Antara
Petugas Satpol PP dan Panwaslu kota Depok menertibkan alat peraga kampanye (APK) sejumlah caleg di sekitar kawasan Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Satpol PP bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polri, dan KPU Kabupaten Temanggung, menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Temanggung, Murti Anggono, mengatakan, penertiban dilakukan dua tim. Satu tim menertibkan di daerah Temanggung ke timur hingga Pringsurat dan satu tim lainnya dari Temanggung ke barat hingga Ngadirejo.

Murti berkata, kegiatan ini untuk memastikan parpol peserta pemilu agar taat kepada Peraturan KPU. "Kegiatan kali ini adalah penertiban yang sudah kami rekomendasikan lewat KPU dan selanjutnya KPU merekomendasikan pada parpol maupun caleg dan telah diberi jangka waktu tertentu tetapi mereka tidak mau menertibkan, maka Satpol PP yang bertindak," katanya di Temanggung, Senin (27/1).

Penertiban alat peraga kampanye pada tahap awal ini berlangsung hingga Selasa (28/1) besok. Pada hari kedua, katanya, penertiban akan dilakukan untuk daerah Temanggung ke selatan hingga Tembarak dan Temanggung ke utara hingga Kandangan.

Ia menuturkan, alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut, antara lain bentuknya tidak sesuai peraturan KPU, dipasang tidak sesuai zonasi, dan alat peraga yang dipasang di pohon.

Komisioner KPU Kabupaten Temanggung, Yami Blumut, mengatakan, beberapa hari lalu telah merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar aturan.

"Sebelumnya kami telah merekomendasikan penertiban alat peraga kampanye tersebut ke partai yang bersangkutan setelah kami menerima rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Temanggung, namun parpol tidak mengindahkan maka Satpol PP yang melakukan penertiban," katanya.

Kasi Penegakan Perda, Satpol PP Temanggung, Cukup Sudaryanto, mengatakan, pada penertiban kali ini diiturunkan sekitar 120-an alat peraga yang melanggar aturan. "Alat peraga kampanye yang dilepas tersebut kami bawa ke kantor Satpol PP, bagi parpol maupun caleg yang akan mengambil kami silakan ke kantor," ujarnya.

Redaktur : Karta Raharja Ucu
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar