Home >> >>
Tuntaskan NIK Invalid, KPU Terjunkan PPK-PPS
Senin , 27 Jan 2014, 15:17 WIB
ANTARA
Seorang warga mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUNTIK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung mengerahkan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk menuntaskan permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Langkah ini juga sebagai upaya kami membantu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, agar permasalahan administrasi kependudukan cepat rampung," ujar komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat Erika Herlina di Muntok, Senin (27/1).

Ia menjelaskan KPU mengerahkan PPK dan PPK untuk membagikan blangko kependudukan kepada warga yang sudah terdata dalam DPT namun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Petugas PPK dan PPS, kata dia, lebih paham warga mana saja yang sudah masuk DPT namun NIK invalid sehingga mempercepat penyelesaian administrasi kependudukan tersebut.

"Beberapa waktu lalu kami sudah menerima blangko format F1 01 dari Dinas Dukcapil yang jumlahnya sesuai dengan pemilih NIK invalid," katanya.

Setelah menerima blangko tersebut, kata dia, KPU segera menyerahkannya ke petugas PPK dan PPK untuk ditindaklanjuti ke warga yang dimaksud.

"Selanjutnya kami harapkan warga yang bersangkutan segera mengisi blangko tersebut dan menyerahkannya kembali ke Dinas Dukcapil atau ke PPS dan PPK agar ditindaklajuti dengan pengurusan NIK dan NKKnya," katanya.

Ia menambahkan KPU memfasilitasi pengurusan administrasi kependudukan bagi pemilih NIK invalid itu hanya sampai mengantarkan blangko ke Dinas Dukcapil, tidak sampai menguruskan identitas kependudukannya karena KPU tidak memiliki anggaran untuk itu.

"Jadi nanti setelah blangko diserahkan ke Dinas Dukcapil, kami harapkan warga mengambil identitas kependudukannya sendiri ke kantor Dukcapil," katanya.

Menurut dia, pola jemput bola ini sebagai salah satu upaya serius KPU dalam menyelesaikan kekurangan administrasi NIK invalid pada DPT dan pihaknya yakin mampu menyelesaikan permasalahan NIK invalid sesuai target yaitu pada Maret 2014.

"Kami harapkan proaktifnya para PPK dan PPS ini diimbangi warga dengan segera mengurus administrasi kependudukannya ke Dinas Dukcapil setempat sehingga ke depan tidak lagi menimbulkan masalah," katanya.

Berdasarkan DPT Kabupaten Bangka Barat hasil penetapan terakhir, di daerah itu masih terdapat 492 NIK invalid dari 123.599 pemilih yang tersebar di enam kecamatan, meliputi Kecamatan Muntok 120 pemilih, Simpang Teritip 145 pemilih, Jebus 71 pemilih, Parittiga 63 pemilih, Kelapa 31 pemilih dan Tempilang 62 pemilih.

Redaktur : Djibril Muhammad
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar