REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan honor saksi dari perwakilan partai politik bersifat sunah atau tidak wajib. Jadi, parpol bisa saja menolak uang saksi itu dan akan dikembalikan ke kas negara.
"Kan ini sunah, boleh diambil atau tidak. Tidak wajib diambil (oleh saksi parpol)," kata Muhammad di Jakarta, Senin (27/1).
Menurutnya, jika ada partai politik yang menolak menerima anggaran saksi tersebut, maka uangnya akan dikembalikan ke kas Negara.
Ia menjelaskan, anggaran yang disediakan untuk saksi parpol sebesar Rp 700 miliar. Dana itu akan diberikan untuk masing-masing saksi dari 12 parpol di sekira 550 ribu TPS.
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan tidak akan mencairkan alokasi anggaran saksi jika ada parpol yang tidak setuju.
"Kalau tidak setuju tentu tidak mungkin diberikan. Itu tergantung Bawaslu bagaimananya, harus dimatangkan dulu antara Bawaslu dan parpol. Pemerintah tidak mau masuk dalam wilayah yang tiba-tiba ada perbedaan semacam itu," kata Gamawan.
Saat ini Peraturan Presiden terkait anggaran honor saksi untuk perwakilan dari parpol sedang disiapkan di kemenkeu. Rencananya, untuk satu orang saksi akan diberi Rp 100 ribu.
Perpres tersebut nantinya akan berisi persetujuan presiden mengenai dana saksi untuk parpol dari APBN. Sementara terkait mekanisme penyampaiannya menjadi wewenang Bawaslu.
"Perpres itu nanti membantu dalam bentuk biaya, bukan mekanismenya. Karena itu kewenangan Bawaslu. Itu yang sekarang sedang dirapatkan," ujar Gamawan.
Usulan terkait honor saksi untuk perwakilan parpol tersebut menjadi polemik di antara pemerintah dan Bawaslu. Bawaslu menyangkal mengusulkan wacana tersebut. Sementara Gamawan mengatakan pemerintah bersifat membantu lembaga penyelenggara dalam menjalankan proses dan tahapan pemilu 2014.