REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi membantah bahwa usulan pemberian honor saksi dari yang dibiayai negara merupakan usulan pemerintah. Menurutnya, usulan itu datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang muncul saat pembahasan mengenai program Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
"Itu Bawaslu dulu yang usul, pada waktu pembahasan muncul ide untuk saksi dari parpol, jadi dia (Bawaslu) yang mengatur. Presiden sifatnya membantu, tetapi bagaimana pengaturan dan tugasnya itu diatur oleh Bawaslu sendiri," ujarnya di Jakarta, Senin (27/1).
Untuk dana saksi parpol, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 700 miliar. Sementara anggaran Mitra PPL yang diminta Bawaslu sebesar Rp 800 miliar. Sehingga total dana tambahan untuk kegiatan pelaksanaan pemilu menjadi Rp 1,5 triliun.
Sebelumnya, Bawaslu enggan disalahkan terkait anggaran honor saksi dari perwakilan parpol. Lembaga ini justru menuding pemerintah sebagai inisiator gagasan tersebut.
"Ketika rapat koordinasi, pemerintah menyampaikan ada keluhan dari peserta pemilu terkait pentingnya menghadirkan saksi di setiap TPS. Sekali lagi, ini bukan dari Bawaslu, ini aspirasi parpol kepada pemerintah," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Senin.
Bawaslu, katanya, hanya dipertimbangkan sebagai pihak yang paling tepat untuk mengelola anggaran tersebut. Sementara ide untuk mengalokasikan anggaran saksi parpol muncul dari Menteri Menko Polhukam Djoko Suyanto.
"Pak Menko Polhukam menjelaskan ada permintaan parpol ke pemerintah. Tapi beliau tidak menjelaskan partai mana saja," tambahnya.