REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik kebijakan mengenai dana saksi untuk pemilu 2014 dari negara yang dialokasikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dana saksi pemilu seharusnya memang dibiayai oleh negara dan tidak diserahkan kepada partai politik," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/1).
Menurut dia, saksi dari partai politik merupakan bentuk dari kedaulatan rakyat dalam mewujudkan demokrasi melalui pemilu. Saksi itu merupakan wujud dari perwakilan rakyat agar tidak terjadi distorsi dan penyimpangan.
"Jadi, dana saksi partai politik ini seharusnya disediakan oleh negara dan bukan menjadi beban partai politik," katanya.
Ia menambahkan, negara harus bertanggung jawab terhadap pengamanan suara rakyat mulai dari TPS hingga tingkat nasional. "Perlu ada saksi yang independen dan netral untuk mengawal suara rakyat. Dana saksi itu juga hendaknya tidak diberikan kepada partai politik," kata Wakil Ketua MPR tersebut.
Lukman menilai, mekanisme menyaluran dana saksi dari pemerintah melalui Bawaslu sudah tepat. Meski pun Bawaslu hendaknya tidak terpaku pada dana saksi. Tapi tetap melaksanakan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan pemilu secara menyeluruh.
Lukman juga menyatakan setuju jika para saksi parpol untuk pemilu juga disediakan oleh negara sehingga jumlahnya bisa lebih efisien.