Home >> >>
PNS Dilarang Ikut Proses Penyelenggaraan Pemilu
Selasa , 28 Jan 2014, 09:11 WIB
www.antaranews.com
Pegawai Negeri Sipil/PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang pegawai negeri sipil (PNS) ikut serta dalam proses penyelenggaraan pemilu. Bantuan yang bisa disumbangsihkan hanya sebatas administratif.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, kalaupun harus melibatkan petugas Linmas atau Satpol PP dalam pelaksanaan pemilu, sifatnya hanya administratif, bukan pengawasan. Sebab itu merupakan ranah Bawaslu.

"Pemerintah daerah bisa memfasilitasi hal itu. Tapi harus jelas, bantuan seperti apa, jangan sampai mengambil tugas penyelenggaraan pemilu," kata Gamawan di Kantor Kemendagri, Selasa (28/1).

Anggota Komisi II DPR RI, Azhar Romli mengatakan, dalam UU ASN seorang PNS hanya dilarang ikut dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Menurut dia kalau hanya berpartisipasi, dalam penyelenggaraan pemilu, tidak masalah.

Dia menambahkan, yemerintah tidak boleh membatasi kehidupan sosial politik mereka, alasannya ada pelanggaran HAM bila hal itu terjadi. Meskipun terlibat dalam pelaksanaan pemilu, kata dia, PNS harus tetap menjaga independesinya.

"PNS juga kader bangsa yang suatu saat nanti bisa jadi kepala daerah, atau menteri sekalipun. Jadi jangan dibelenggu," ujarnya.

Redaktur : Fernan Rahadi
Reporter : Andi Ikhbal
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar