REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang pegawai negeri sipil (PNS) ikut serta dalam proses penyelenggaraan pemilu. Bantuan yang bisa disumbangsihkan hanya sebatas administratif.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, kalaupun harus melibatkan petugas Linmas atau Satpol PP dalam pelaksanaan pemilu, sifatnya hanya administratif, bukan pengawasan. Sebab itu merupakan ranah Bawaslu.
"Pemerintah daerah bisa memfasilitasi hal itu. Tapi harus jelas, bantuan seperti apa, jangan sampai mengambil tugas penyelenggaraan pemilu," kata Gamawan di Kantor Kemendagri, Selasa (28/1).
Anggota Komisi II DPR RI, Azhar Romli mengatakan, dalam UU ASN seorang PNS hanya dilarang ikut dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Menurut dia kalau hanya berpartisipasi, dalam penyelenggaraan pemilu, tidak masalah.
Dia menambahkan, yemerintah tidak boleh membatasi kehidupan sosial politik mereka, alasannya ada pelanggaran HAM bila hal itu terjadi. Meskipun terlibat dalam pelaksanaan pemilu, kata dia, PNS harus tetap menjaga independesinya.
"PNS juga kader bangsa yang suatu saat nanti bisa jadi kepala daerah, atau menteri sekalipun. Jadi jangan dibelenggu," ujarnya.