Petugas KPU menunjukkan daftar pemilih dengan data tidak valid (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang mengimbau masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih tetapi belum tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) segera melapor ke PPS di masing-masing desa.
Penyelenggara pemilihan umum di daerah ini terus melakukan pendataan pemilih khusus yang tidak masuk dalam DPT, untuk kepentingan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
"Pemilih yang tidak masuk dalam DPT nantinya diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah," kata anggota KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, Selasa (28/1).
Ia menjelaskan, KPU Pusat telah meluncurkan sistem informasi data pemilih (Sidalih) DPK 18 Januari 2014. Maayarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa mengecek lewat website KPU di HYPERLINK "http://www.kpu.go.id/"www.kpu.go.id.
Pendataan pemilih khusus ini sudah disosialisasikan melalui PPS hingga PPK termasuk para pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu yang ada di Kabupaten Semarang
"Hingga saat ini KPU masih melakukan penyisiran untuk mendata pemilih khusus ini untuk ditetapkan KPU provinsi tujuh hari sebelum pencoblosan, 9 April 2014," kata Maskup.
Ia menambahkan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pileg 2014 di kabupaten Semarang mencapai 2.103 TPS. KPU Kabupaten Semarang tidak menyediakan TPS khusus.
"Pada Pileg nanti tidak ada TPS khusus yang disediakaan di rumah sakit maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seperti yang pernah dilakukan sebelumnya," kata Maskup menjelaskan.