REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang, Sumatra Selatan siap mendistribusikan dana saksi kepada 12 partai politik peserta Pemilu 2014, yang bersumber dari APBN jika sudah ada kesepakatan dan payung hukumnya.
Ketua Panwaslu Kota Palembang Riduwansah, mengatakan, saat ini secara resmi pihaknya belum menerima informasi dari Badan Pengawas Pemilu mengenai rencana pengucuran dan teknis pendistribusian bantuan pemerintah untuk dana saksi parpol di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Namun, pada prinsipnya jika sudah ada kesepakatan dan payung hukumnya siap memfasilitasinya," katanya di Palembang, Rabu (29/1).
Menurutnya, saat ini rencana pemerintah membantu dana honor saksi parpol di setiap TPS Pemilu Legislatif 9 April 2014 dalam pembahasan dan penyiapan payung hukumnya.
Rencananya negara akan menanggung honor saksi setiap TPS satu orang dengan dana Rp100.000, namun untuk merealisasikannya masih menunggu pembahasan dan persetujuan dari Bawaslu dan semua parpol peserta Pemilu 2014 dan payung hukumnya dari pemerintah.
"Jika sudah ada kesepakatan parpol, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menyampaikan payung hukum bantuan dana saksi parpol ke Bawaslu pusat, jajaran di daerah akan mengikuti dan melaksanakannya sesuai ketentuan," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan pembahasan rencana pemberian bantuan untuk saksi 12 parpol, besaran honor yang akan diberikan kepada saksi Rp 100 ribu per orang atau di bawah dari usulan sebelumnya sebesar Rp 200 ribu per orang.
Jika dikali dengan jumlah TPS di seluruh Indonesia yang mencapai 545.778 unit, anggaran saksi masing-masing parpol yang diperoleh dari negara mencapai Rp 54,5 miliar atau mencapai Rp 660 miliar untuk 12 parpol peserta Pemilu 2014 ini.
Sementara khusus di wilayah Kota Palembang, dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014 terdapat 3.491 TPS. "Berdasarkan ketentuan yang berkembang sekarang ini berarti ada 41.891 saksi dari 12 parpol yang akan diberikan honor Rp 100 ribu per orang dari dana APBN," ucapnya mengakhiri.