Jumpa pers Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait potensi kerawanan pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (26/1). (Republika/ Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta komitmen partai politik terkait dana saksi dalam pemilu 2014.
"Jadi antarparpol dan parlemen bisa membangun komitmen itu paling tidak di Komisi II," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).
Dia menilai, perlu ada kebijakan politis terlebih dahulu terkait wacana tersebut. Antara lain, terkait payung hukum agar tidak bermasalah di kemudian hari.
"Perdebatannya bagaimana cara untuk memfasilitasi anggaran saksi parpol jika tidak ada payung hukum," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam rapat koordinasi di kemenkumham, ada pendapat agar pelaksanaan pemilu aman saat ini dan di kemudian hari. Kemudian ada usulan perlu kesepahaman antarparpol dan perlu payung hukum.
"Kedua, pembahasan terkait mitra Petugas Pengawas Lapangan (PPL). Prinsipnya harus dipenuhi pada level di TPS," katanya.
Namun mitra PPL di undang-undang tidak diatur secara rinci sehingga harus ada payung hukumnya.
Kemenkeu telah menggelontorkan kucuran dana Rp 700 miliar yang dialokasikan untuk membayar saksi perwakilan 12 partai politik dalam pemilu mendatang.