Home >> >>
Panwaslu Bekasi Tangani 25 Kasus Pelanggaran Pemilu
Rabu , 29 Jan 2014, 23:58 WIB
Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1). (Antara/Saiful Bahri)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah menangani 25 dugaan kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif dan partai politik.

"Ada yang bentuknya pemasangan atribut kampanye di luar lokasi yang telah ditetapkan hingga kampanye hitam," kata Anggota Bidang Penertiban Panwaslu Kota Bekasi Ismail di Bekasi, Rabu.

Menurutnya, 20 kasus di antaranya dalam proses rekomendasi sanksi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sedangkan sisanya masih dalam pencarian alat bukti dan saksi. "Sebanyak tiga kasus merupakan laporan dari masyarakat, sementara 22 lainya hasil temuan Panwaslu tingkat kota maupun kecamatan," katanya.

Pihaknya mengaku saat ini sedang fokus melakukan penertiban kampanye yang dilakukan sejumlah oknum caleg di media massa. "Karena semua bukti dan saksi lebih mudah didapatkan," katanya.

Setelah bukti-bukti terkumpul, kata dia, persoalan itu akan diproses melalui Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Jika memang terbukti melanggar, kata dia, maka pasangan calon tersebut bisa terkena diskualifikasi kampanye atau sanksi lainnya.

Menurut dia, sejumlah surat teguran telah dilayangkan pihaknya terhadap tim sukses masing-masing kandidat. "Namun, selama ini teguran tersebut tidak digubris oleh pasangan calon," katanya.

Redaktur : Hazliansyah
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar