Home >> >>
DPR Anggap Ada Kesalahpahaman Terkait Dana Saksi Pemilu
Kamis , 30 Jan 2014, 02:43 WIB
Republika/Yoghi
Agun Gunanjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar menilai ada kesalahpahaman dalam memahami dana saksi pemilu yang dibiayai negara. Menurutnya pengelolaan dana saksi pemilu ada di tangan Bawaslu bukan partai politik. 

"Dana saksi pemilu di TPS tidak ada yang digelontorkan untuk partai politik," kata Agun di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/1).

Ia menjelaskan, tidak ada dana saksi pemilu yang diberikan ke parpol. Partai memang diberi hak untuk merekrut saksi, namun untuk pembiayaan ditanggung langsung oleh Bawaslu. 

Hanya saksi yang membawa tugas resmi dari partai politik yang akan menerima dana Bawaslu. "Pencairan honornya itu kalau tugas saksi sudah selesai, tanda tangani honor sama seperti PPS (panitia pemungutan suara)," katanya.

Usul soal dana saksi pemilu sebenarnya sudah lama dibahas bersama antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu. Usul ini muncul dari keprihatinan akan maraknya kecurangan yang terjadi di TPS. 

Dia menegaskan, Bawaslu hanya menjadi pengelola administratif untuk menyalurkan anggaran Rp 700 miliar. "Ini tidak mendadak. Faktanya banyak petugas KPPS yang dipecat," ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini tidak mau ambil pusing dengan sikap sejumlah parpol yang menolak dana saksi pemilu dari negara. Hal itu menurutnya kewenangan partai politik. 

"Kalau merasa nggak perlu dibantu, ya Alhamdulillah. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada semua fraksi parpol untuk mengkaji lebih mendalam," katanya.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar