Home >> >>
Bawaslu Akui Keberatan Atur Dana Saksi dari APBN
Kamis , 30 Jan 2014, 07:07 WIB
Jumpa pers Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait potensi kerawanan pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (26/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak membenarkan keberatan institusinya mengatur dana saksi pemilu. Menurutnya persoalan dana saksi pemilu bermula dari keinginan Bawaslu meminta anggaran untuk Mitra Pengawas Pemilu (MPL) yang bersifat independen.  

Permintaan ini lantas ditindaklanjuti Menkopolhukam, Djoko Suyanto dengan mengundang menkeu, mendagri, KPU, dan Bawaslu untuk datang dalam sebuah rapat. 

Dalam kesempatan itu, imbuh Nelson, menkopolkam menyatakan ada preseden bahwa pemerintah akan memberikan dana saksi parpol atas permintaan parpol. "Tapi tak disebutkan parpol mana. Lalu mereka sepakat dana akan disalurkan lewat Bawaslu. Permintaan Bawaslu soal dana mitra pengawas juga dikabulkan," kata Nelson. 

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo menilai dana saksi pemilu merupakan jebakan bagi partai yang menerima. Karena sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai mekanisme penyaluran anggarannya. 

"KPU sekarang lepas tangan karena mereka tahu bahwa dana tersebut akan bermasalah dalam penyaluran sampai ke TPS," ujar Tjahjo.

Dari informasi yang dihimpun, Tjahjo mengatakan, dana saksi pemilu diinisiasi sejumlah partai politik. Tanpa menyebut nama partai, Tjahjo menyatakan sejumlah partai yang dia maksud pernah menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar dana saksi pemilu direstui. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar