Home >> >>
Pemilu Serentak Mulai 2019, KPU dan Presiden Dituding Melawan Hukum
Kamis , 30 Jan 2014, 04:38 WIB
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Petisi 28, Haris Rusli mengatakan, jika pemilu 2014 tetap dilaksanakan tidak serentak maka KPU dan presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga dapat berakibat semua produk dari pemilu 2014 tidak berstatus hukum.

"Kami juga khawatir jika pemilu 2014 tetap tidak serentak, nantinya presidennya, anggota DPR/DPR, dan pejabat lain yang terpilih dianggap ilegal," kata Haris di Jakarta, Rabu (29/1).

Petisi 28 secara resmi melayangkan surat somasi kepada KPU dan presiden terkait pelaksanaan putusan uji materi UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres yang menunda pelaksanaan pemilu serentak hingga 2019.

Mereka meminta agar KPU dan presiden menunda jadwal pelaksanaan pemilu 2014. Karena putusan MK masih mengandung persoalan hukum setelah membatalkan pasal 3 ayat (5), pasal 12 ayat (1) dan (2), pasal 14 ayat (2), dan pasal 112 UU Pilpres. Namun pemilu serentak baru bisa dilaksanakan pada pemilu 2019 dan seterusnya.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar