REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan dana saksi partai politik bukan berasal dari pemerintah, kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Gamawan mengatakan, usulan itu mengemuka pada saat pembahasan bersama di DPR. “Awalnya tidak dari pemerintah. Mungkin dari satu-dua partai. Kemudian diangkat,” katanya di kompleks istana kepresidenan, Kamis (30/1).
Menteri kelahiran Solok, Sumatra Barat, 56 tahun lalu itu mengaku tak ingat siapa yang pertama mengajukan dana tersebut. Tetapi usulan mencuat ketika pembahasan dilakukan bersama Bawaslu di Komisi 2 DPR untuk membahas mitra saksi.
“Kalau pembahasan mengenai usulan saksi mitra dari Bawaslu. Hasil rapat kerja dengan DPR, waktu dibahas mengenai saksi mitra, muncullah ide itu (saksi dana parpol),” ujar pria berkumis tersebut.
Sementara itu, Menko Polhukam, Djoko Suyanto enggan berkomentar banyak mengenai dana saksi parpol. Ia hanya menegaskan tidak ada dana saksi parpol. Yang ada adalah dana saksi pemilu. Artinya, kata Djoko, dana untuk para saksi yang mengawasi di pemilu, tidak terbatas pada saksi-saksi parpol saja.