REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satpol PP Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mencabut sejumlah atribut kampanye partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014 yang dipasang di luar zona yang telah ditetapkan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Nunukan, Abdul Kadir melalui Devisi Pengawasan, Rahman SP di Nunukan, Kamis (30/1) mengatakan penertiban atribut kampanye Pemilu 2014 baru dapat dilaksanakan hari ini, Kamis (30/1).
Ia mengatakan, penertiban yang dibantu oleh petugas dari Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran setempat telah mencabut beberapa atribut kampanye yang dipasang di luar zona yang telah ditetapkan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan di Jalan Tanjung, sekitar Pelabuhan Lamijung dan Pasar Inhutani.
Atribut yang dicabut tersebut, kata dia, saat ini diamankan di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nunukan, namun belum mengetahui parpol mana saja yang terbanyak atributnya dicabut.
"Kalau saya lihat, kebanyakan atribut ukuran besar yang dicabut karena melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013," ujarnya.
Panwaslu Kabupaten Nunukan dibantu Panwaslu Kecamatan Nunukan melakukan pula mencabut sejumlah atribut kampanye di Pasar Inhutani karena hampir semua kios di pasar itu ditempeli tanda gambar calon anggota legislatif.
Hanya saja, kata Rahman, penertiban atribut kampanye pemilu terpaksa dihentikan berkaitan dengan terjadinya kebakaran di Kelurahan Nunukan Utara sekitar pukul 10.00 WITA dan belum mengetahui kapan akan dilanjutkan.
Rahman mengatakan, berkaitan dengan penghentian penertiban atribut kampanye tersebut pihaknya akan menggelar pertemuan internal membahas kelanjutannya untuk menghindari kesalahapahaman parpol dan caleg.