Petugas KPU merapikan logistik pemilu berupa kotak suara dan bilik suara berbahan kardus di KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/1). (Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, KOTABARU -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kekurangan 592 bilik suara untuk pelaksanaan pemilihan umum legislatif 9 April 2014.
Divisi Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru Grace Y Lengkey, Sabtu (1/2), mengatakan Kotabaru untuk Pemilu 2014 membutuhkan bilik suara sebanyak 3.448 unit, namun masih kurang 592 bilik suara.
"Kekurangan tersebut kami sampaikan kepada KPU provinsi, dan diharapkan dikirim sesuai permintaan," ujarnya.
Selain bilik suara, KPU Kotabaru juga masih kekurangan 44 kotak suara dari total kebutuhan 3.448 kotak. Sementara yang dikirim baru 40 kotak suara.
Grace menambahkan, KPU Kotabaru juga mendapatkan logistik pemilu berupa penyangga bilik sebanyak 1.184 buah dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erpan mengusulkan membangun 862 tempat pemungutan suara (TPS) kepada KPU pusat.
"TPS yang kita usulkan 862 unit, lebih banyak dibandingkan TPS pada pemilu kepala daerah 2010 sebanyak 850 unit," katanya.
KPU Kotabaru juga mengusulkan tiga TPS khusus yang akan dibangun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabaru dua unit, dan satu unit TPS di rumah sakit umum daerah (RSUD).
Khusus TPS yang akan dibangun di Lapas Kotabaru, KPU dan Kepala Lapas sudah melakukan kerja sama, terutama terkait narapidana dalam menggunakan hak pilihnya.
Erpan menegaskan, satu TPS dapat menampung maksimal 500 pemilih, dengan jumlah napi di Lapas Kotabaru lebih 600 orang KPU harus membangun dua TPS.
Penambahan TPS juga terjadi di sejumlah daerah padat penduduk, dan daerah pelosok, kepulauan, serta daerah yang sulit dijangkau, di mana jarak permukiman satu dengan yang lain berjauhan.
Sementara itu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kotabaru untuk Pemilu Legislatif 2014 ditetapkan sebanyak 225.482 orang.