REPUBLIKA.CO.ID, PURWOREJO -- Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Gunarwan, mengemukakan pentingnya sosialisasi secara intensif terhadap berbagai aturan pemilihan umum untuk mengantisipasi pelanggaran di tiap tahapan pemilu.
"Kami menyambut positif usulan dari Polosoro (Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Purworejo) agar pemda menyosialisasikan aturan kampanye, supaya tidak terjadi pelanggaran pemilu, termasuk menyangkut kampanye pemilu," katanya di Purworejo, Senin (3/2).
Ia mengatakan sosialisasi aturan pemilu tersebut, terutama menyangkut ancaman pidana pemilu, supaya seluruh tahapan pemilihan bisa berlangsung sesuai dengan aturan.
Ia mengharapkan berbagai pihak yang berkepentingan dengan pemilu, menaati aturan itu agar terhindar dari pelanggaran. "Bila memahami dengan baik berbagai aturan tersebut, diharapkan bisa terhindar dari pelanggaran," katanya.
Ia menyebut mereka yang rentan terhadap pelanggaran aturan pemilu, antara lain kalangan kepala desa, perangkat desa, dan pegawai negeri sipil.
"Sosialisasi aturan terutama menyangkut ancaman pidana pemilu, sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi pelanggaran, terutama yang sangat rentan itu, kepala desa, perangkat desa, dan aparatur PNS," katanya.
Ketua Polosoro Budi Sunaryo mengharapkan pemkab setempat memfasilitasi sosialisasi aturan pemilu, terutama tentang berbagai sanksi yang bisa menjerat masyarakat.
Pihaknya prihatin terhadap kasus dugaan pelanggaran pidana kampanye pemilu di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, saat kegiatan posyandu untuk balita dan lansia pada 14 Januari 2014.
Ketua Tim Penggerak PKK Desa Kalijambe yang juga seorang PNS, Mus, menjadi tersangka atas kasus itu. Ia mengemukakan sering kali hal ihwal menyangkut pelanggaran pemilu itu tidak diketahui oleh pelakunya.
Seseorang yang melanggar aturan itu, katanya, tidak bisa beralasan sebagai tidak tahu aturan karena asas hukum menegaskan bahwa semua orang dianggap tahu aturan bila sudah diundangkan peraturan tersebut.
Ia mengatakan kepala desa, perangkat desa, dan PNS sebenarnya rentan melanggar aturan pemilu. Hal itu, bukan karena mereka sengaja melanggar aturan, akan tetapi karena kurang paham terhadap aturan.
"Menjadi tidak adil, kalau orang tidak tahu terhadap apa yang dilakukan yang ternyata melanggar itu, kemudian dihukum. Sosialisasi aturan pemilu menjadi jalan yang terbaik untuk mengantisipasi pelanggaran pemilu," katanya.
Berdasarkan Pasal 126 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, katanya, pemkab wajib membantu terselenggaranya pesta demokrasi itu dengan lancar dan tertib. "Termasuk tentang sosialisasi," katanya.