Home >> >>
Ratusan Pemilih Tanpa NIK Tersebar di Maluku Utara
Selasa , 04 Feb 2014, 12:55 WIB
Antara/Fanny Octavianus
Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- KPU Maluku Utara meminta Pemda setempat menyelesaikan masalah pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif.

"Dari 800 lebih pemilih yang masuk dalam DPT pemilu legislatif di Maluku Utara, sebanyak 106 ribu di antaranya tanpa NIK tersebar di sembilan kabupaten dan kota," kata Ketua KPU Maluku Utara Muliyadi Tutupoho ketika dihubungi di Ternate, Selasa (4/2).

Pemda di Malut harus segera menuntaskan pemilih tanpa NIK tersebut agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif, 9 April 2014. Berdasarkan ketentuan, katanya, pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah mereka yang masuk dalam DPT dan memiliki NIK.

Ia mengatakan, KPU tidak bisa disalahkan jika pemilih tanpa NIK tersebut, tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif 2014, karena masalah NIK merupakan kewenangan dari pemda setempat.

Khusus kepada warga yang telah memiliki NIK namun belum masuk DPT, katanya, masih memungkinkan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif 2014 dengan syarat mereka harus segera melapor ke kelurahan setempat untuk diakomodasi dalam daftar pemilih khusus.

"Kami mengharapkan dukungan dari pemda, khususnya di tingkat kelurahan untuk menyisir warganya yang belum masuk DPT, untuk masuk dalam daftar pemilih khusus, paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemilu legislatif," katanya.

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten dan kota di Maluku Utara menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan masalah pemilih yang belum memiliki NIK tersebut dengan syarat mereka harus proaktif melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate, Mahdi Nurdin mengatakan, pihaknya telah meminta kepada pihak kecamatan dan kelurahan di seluruh wilayah Ternate untuk mendata pemilih di wilayahnya yang belum ada NIK.

"Agar bisa segera diproses, namun dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku," katanya.

Redaktur : Karta Raharja Ucu
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar