REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Tim terpadu dinilai belum optimal melakukan penertiban alat peraga kampanye di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, karena masih banyak spanduk, baliho dan poster dipasang di pohon, tiang listrik serta daerah terlarang lainnya.
"Penertiban belum optimal, karena kami hanya mendapat rekomendasi dari Panwaslu Tanjungpinang untuk melepaskan dan membawa alat peraga kampanye yang dipasang di jalan protokol. Kalau kami menertibkan di lokasi lainnya, nanti dituding macam-macam," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang Surjadi, Selasa (4/2).
Berdasarkan pantauan Antara, jenis alat peraga caleg yang banyak dipasang di tiang listrik dan pohon adalah spanduk dan poster. Jumlah caleg yang diduga memasang alat peraga di tempat yang dilarang tersebut lebih dari 30 orang.
Terkait permasalahan itu, Surjadi menegaskan, penertiban di lokasi selain jalan protokol hanya dapat dilakukan jika Satpol PP Tanjungpinang mendapat rekomendasi dari Panwaslu Tanjungpinang. Sampai saat ini, Panwaslu Tanjungpinang baru merekomendasikan penertiban dilakukan di jalan protokol.
"Penertiban dilakukan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang, kami tindak," ujarnya.
Penertiban alat peraga kampanye yang dipasang di jalan protokol dilakukan tim terpadu (Satpol PP, Panwaslu dan KPU Tanjungpinang) sejak kemarin sampai sekarang. Jumlah alat peraga yang disita sangat banyak.
"Alat peraga kampanye diangkut dengan satu truk dan tiga mobil 'pick up'. Kalau disimpan di gudang kantor kami, tidak muat," ujarnya.
Surjadi mengemukakan, alat peraga kampanye yang disita dibawa ke tempat pembuangan akhir. Hal itu dilakukan lantaran gudang Kantor Satpol PP Tanjungpinang berukuran kecil. "Tidak ada di kantor kami jika caleg atau pengurus partai ingin mengambil alat peraga kampanye tersebut," katanya.