Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1). (Antara/Saiful Bahri)
REPUBLIKA.CO.ID, Pangkalpinang -- Panwaslu Bangka Belitung (Babel), diminta tegas menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang melanggar aturan.
"Saat ini masih banyak alat peraga kampaye seperti baliho, spanduk, stiker dan lainnya dipasang parpol dan caleg di luar zona kampanye yang telah ditetapkan," kata Ketua KPU Provinsi Babel, Fahrurrozi, di Pangkalpinang, Rabu (5/2).
Ia berharap Panwaslu tidak tebang pilih dalam menertibkan alat-alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut. "Kami berharap Panwaslu segera melepas atau menertibkan alat peraga yang terpasang tidak pada tempatnya, karena selama ini kita lihat masih bertebaran di sepanjang jalan," ujarnya.
Pembatasan pemasangan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Aturan Kampanye. Sayangnya, peraturan yang memuat pembatasan alat peraga tersebut tidak mencakup sanksi tegas jika partai politik dan caleg melakukan pelanggaran.
"Dalam PKPU tersebut sanksi yang diterapkan hanya sebatas administratif dan teguran bagi partai politik dan caleg yang melanggar," ujarnya.
Selain di jalan-jalan protokol, partai politik dan caleg juga dilarang memasang alat peraga kampanye di pohon penghijauan, taman, kawasan pendidikan, kantor pemerintahan, serta rumah ibadah.
Karenanya, diharapkan parpol dan caleg peserta Pemilu 2014 mematuhi peraturan agar selama tahapan hingga pelaksanaan pemilu nanti berjalan dengan aman dan kondusif. "Mari kita bersama-sama menciptakan pemilu yang kondusif, dengan mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya mengakhiri.