REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Partai Demokrat membuka kemungkinan untuk berkampanye melalui media televisi. Namun partai berlambang bintang mercy itu akan melakukannya sesuai aturan.
"Akan gunakan juga walau waktu sedikit. Tetapi sesuai aturan main yang ada," kata Ketua DPP Partai Demokrat Didi Iriwadi, di Bandung, Rabu (5/2). Menurut dia, Partai Demokrat akan menggunakan waktu yang disediakan untuk bisa berkampanye melalui media televisi.
Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye di media televisi baru bisa dilakukan 21 hari sebelum penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Ini berarti dimulai sejak 16 Maret mendatang. Didi mengatakan, saat ini Partai Demokrat belum melakukan kampanye di media televisi.
"Tidak mungkin kami kampanye (saat ini) sudah minta dicoblos nomor urut, tidak ada," kata dia.
Menurut Didi, harus ada tindakan tegas bagi media televisi yang menyiarkan kampanye partai politik atau calon diluar jadwal yang telah ditentukan. Menurut dia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak boleh tinggal diam.
"Saya berharap KPI itu tegas. Kan sudah ada aturan tidak boleh kampanye di media televisi sebelum masanya," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengatakan, KPI tidak perlu ragu menindak secara hukum lembaga penyiaran yang bermain di luar aturan. Ia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak tinggal diam.
"Ambil sikap tegas. Jangan jadi penonton pelanggaran yang terjadi," ujar anggota Komisi I DPR RI itu.