REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih mengkaji perlunya anggaran dana saksi untuk perwakilan parpol di TPS.
"Saya masih belum memutuskan apakah akan memberikan rekomendasi atau tidak, masih perlu saya kaji lagi," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (5/2).
Kemendagri, katanya, memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi dan pertimbangan sebelum usulan tersebut diajukan dalam bentuk peraturan presiden (perpres).
Terkait usulan anggaran honor saksi parpol sebesar Rp 700 miliar, perpres yang akan dikeluarkan disediakan di kemenkeu. Karena menyangkut penggunaan anggaran negara.
Karenanya, lanjut Gamawan, harus ada lembaga negara penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab terhadap uang tersebut.
"Kalau pun pemerintah mau menyetujui, dana itu disalurkan melalui penyelenggara pemilu. Kalau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tidak mau bertanggung jawab, ya tidak mungkin diberikan," katanya.
Rencana pembiayaan honor saksi parpol yang diambil dari APBN tersebut belum disampaikan secara formal kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun baru sebatas laporan lisan mendagri.
Pembahasan mengenai anggaran saksi parpol tersebut masih dilakukan di kemenko polhukam, kemendagri, kemenkeu, Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggaran untuk saksi parpol yang diajukan sebesar Rp 700 miliar. Sementara anggaran Mitra PPL yang diminta Bawaslu sebesar Rp 800 miliar. Sehingga total dana tambahan untuk kegiatan pelaksanaan pemilu sebanyak Rp 1,5 triliun.