REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Kepulauan Riau menyatakan, surat suara tetap dinyatakan sah meski pun ada dua nama caleg dalam satu partai yang dicoblos dalam pemilu 2014.
"Jadi, coblos dua kali, sah suaranya. Asalkan yang dicoblos dalam satu partai," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Kepulauan Riau Muhammad Syahdan, Rabu (5/2).
Bila ada dua nama caleg yang dicoblos, kata dia, maka suara akan masuk ke partai. Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 26/2013 yang salinannya baru diterima KPU Batam.
Dalam PKPU itu dijabarkan secara terperinci mengenai teknis pelaksanaan pemilihan dan perhitungan suara di tiap Tempat Pemungutan suara.
"Bila tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon maka suaranya dinyatakan sah untuk nama calon dari partai politik yang mencalonkan," kata Syahdan.
PKPU juga menyebutkan jika tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama partai, maka suaranya dinyatakan sah untuk parpol.
Bila tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, dan nama calon anggota maka suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari parpol yang mencalonkan.
Sementara untuk DPD, maka surat suara dinyatakan sah untuk calon bila tanda coblos terdapat pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota.
Syahdan mengatakan KPU Batam akan mensosialisasikan PKPU terbaru itu ke masyarakat dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sehingga tidak kesalahan penerapan pada pelaksanaan pemilu. "Ini penting, agar masyarakat memahami pelaksanaan, dan petugas pun tidak salah," kata dia.